Guru Swasta=Buruh, Bahkan Lebih Parah

Pendidikan adalah landasan dasar yang menentukan kualitas suatu bangsa. Kualitas manusia Indonesia tersebut diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang bermutu. Oleh karena itu guru sebagai “agent of change” memiliki kedudukan yang strategis dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI Pasal 40 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis ; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Melihat betapa strategis dan pentingnya kedudukan guru maka dibentuklah Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia. Namun demikian undang-undang tersebut kurang membawa imbas yang berarti terhadap guru swasta yang selama ini ikut mendedikasikan kemampuannya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Saya menduga anda yang saat ini berprofesi sebagai guru swasta pasti akan merasakan tak enak hati membaca judul di atas. Saya merasakan ada sebuah penolakan pada diri anda sebagaimana yang terjadi pada diri saya karena kita bukan pekerja / buruh. Selama ini dalam benak kita buruh adalah pekerja pabrik yang notabene maaf “kasar”. Disadari atau tidak, mau atau tidak mau kita harus setuju apabila guru swasta memiliki kedudukan sama dengan buruh/pekerja walaupun kita sadari betul bahwa guru merupakan pekerjaan profesi dengan dibuktikan adanya sertifikat pendidik serta mendapat tunjangan profesi.

Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Guru dan Dosen,menyebutkan bahwa “ Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”. Pada pasal ini yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diartikan yayasan. Yayasan mengadakan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama yang mengikat di antara keduanya. Yayasan memiliki otoritas penuh untuk mengatur gaji, penempatan, maupun pengangkatan serta aturan main antara guru dengan pihak yayasan berdasarkan kesepakatan kerja yang telah disetujui bersama. Yayasan is the owner, we have absolut power. Jadi hak dan kewajiban serta perlindungan hukum yang termaktub dalam UU Guru dan Dosen, agaknya dimentahkan oleh pernyataan tersebut.

Sekarang kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua yang diterbitkan Balai Pustaka, menyebutkan bahwa buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Sedangkan buruh terampil adalah buruh yang memiliki keterampilan dibidang tertentu. Selain itu kita pelajari pula dalam Undang-undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan :

Ayat 2 : Pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ayat 3 : Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan ini dapat diartikan bahwa siapa saja baik perorangan maupun kelompok yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian kerja atau kesepakatan bersama dengan pihak lain baik perseorangan maupun badan usaha maka telah terjadi hubungan pemberi kerja dengan pekerja. Dalam hal ini pemberi kerja adalah yayasan yang memberi upah / imbalan / gaji, sedangkan pekerjanya adalah guru swasta yang telah memberikan jasanya di bidang pengajaran. Oleh karena itu mau tidak mau, setuju tidak setuju harus diakui bahwa guru swasta sama dengan buruh/pekerja tepatnya buruh terampil. Oleh karena itu hak, kewajiban serta perlindungan hukum guru swasta setidaknya ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Nasib buruh pabrik mungkin lebih baik. Pesangon akan mereka dapatkan ketika berhenti / diberhentikan. Namun nasib guru swasta lebih parah lagi karena guru swasta yang mengundurkan diri atau diberhentikan tidak mendapat pesangon sebagaimana nasib teman-temanku sebagai guru swasta selama ini. Beginilah nasib guru Oemar Bakrie selalu dikebiri.

Diterbitkan di: on Mei 8, 2008 at 5:30 am Tinggalkan sebuah Komentar

Guru…Ayo Nulis Dong!

Syarat pengajuan sertifikat pendidik dalam bentuk penilaian portopolio bilamana guru memiliki kualifikasi akademik serta kompetensi. Salah satu dari unsur kualifikasi akademik adalah memiliki karya pengembangan profesi. Jenis dokumen atau karya pengembangan profesi itu di antaranya adalah ; Buku yang dipublikasikan tingkat kabupaten / kota, propinsi atau nasional; Artikel yang dipublikasikan lewat jurnal yang terakreditasi maupun tidak, majalah atau koran tingkat lokal, nasional maupun internasional; Pernah menjadi reviewer buku; Penulis soal EBTA / EBTANAS / UAN; Membuat modul atau buku minimal untuk satu tahun atau dua semester; Pembuatan media pembelajaran; Laporan penelitian di bidang pendidikan; karya teknologi / seni yang meliputi teknologi tepat guna, patung, rupa, lukis, sastra dll.

Dengan demikian kemampuan menulis seorang guru sangat diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Ironisnya banyak guru belum terbiasa dengan budaya menulis. Seribu satu alasan digunakan sebagai alibi menghindarkan diri dari aktifitas menulis. Padahal banyak bahan yang dapat dikaji oleh guru untuk membuat sebuah karya tulis. J.K Rowling seorang penulis novel terkaya di dunia saat ini dengan best sellernya yakni Harry Potter mengatakan,”mulailah dengan menuliskan hal-hal yang engkau ketahui. Tulislah tentang pengalaman dari perasaan diri sendiri. Itulah yang telah saya lakukan”. Stephen King seorang penulis novel legendaris dari Amerika juga mengemukakan hal yang serupa yakni menulislah apa yang engkau ketahui. Guru dapat menuliskan topik berkenaan dengan kehidupannya sebagai seorang guru yang bergelut di bidang pendidikan. Guru dapat mengangkat topik seperti perubahan kurikulum yang berlaku. Kurikulum merupakan jawaban atas tuntutan tren yang berlaku di masyarakat. Kehidupan masyarakat yang dinamis membuat kurikulum mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Konsep-konsep baru mengenai metode pembelajaran tumbuh bak cendawan pada musim hujan. Katakanlah seperti konsep Contextual Teaching Learning (CTL), quantum learning, quantum teaching, the accelerated learning, revolusi cara belajar hingga mind mapping-nya Tony Buzan. Konsep tersebut dapat kita uji coba ketika melakukan pembelajaran di sekolah. Pengalaman melakukan uji coba inilah yang dapat kita laporkan dalam sebuah tulisan. Selain itu guru juga dapat membuat tulisan yang dikaji dari masalah psikologi serta penindakan terhadap siswa. Berbicara masalah siswa adalah bahan yang tak akan habis untuk dikaji. Penerimaan siswa baru, ujian nasional bahkan curahan hati dari orangtua murid pun tak ada salahnya untuk diangkat. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi guru untuk memberikan pernyataan tidak dapat menulis karena tidak ada ide atau gagasan yang akan dibuat tulisan.

Diterbitkan di: on Mei 7, 2008 at 3:03 am Tinggalkan sebuah Komentar